Pembiayaan
Karena Koperasi Nahyazefa Berdikari merupakan lembaga keuangan yang bergerak dibidang mikro, maka program pemberdayaan yang dilakukan lebih mengacu pada peningkatan kesejahteraan ekonomi kerakyatan. Dengan memberikan pembiayaan berupa:
- MudharabahYaitu akad kerjasama antara Koperasi Nahyazefa Berdikari selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
- MusyarakahYaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara Koperasi Nahyazefa Berdikari dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing.
- MurabahahYaitu akad jual beli barang antara mitra dengan Koperasi Nahyazefa Berdikari dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. Koperasi Nahyazefa Berdikari membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau Koperasi Nahyazefa Berdikari memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama Koperasi Nahyazefa Berdikari Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.




0 komentar:
Posting Komentar