Secara garis besar, proses pemberian pembiayaan dalam lima tahapan, yaitu:
1. Pengajuan pembiayaan
Nasabah mengajukan permohonan/proposal secara tertulis kepada Koperasi. Proses ini dilakukan oleh Manager Umum. Setelah semua persyaratan formal dipenuhi seperti yang menyangkut legalitas calon peminjam seperti : data diri, kartu keluarga dan KTP.







