Selasa, 17 September 2013

Alur Pembiayaan

Proses Pemberian Pembiayaan

Secara garis besar, proses pemberian pembiayaan dalam lima tahapan, yaitu:

1. Pengajuan pembiayaan
Nasabah mengajukan permohonan/proposal secara tertulis kepada Koperasi.  Proses ini dilakukan oleh Manager Umum.  Setelah semua persyaratan formal dipenuhi seperti yang menyangkut legalitas calon peminjam seperti : data diri, kartu keluarga dan KTP.



2. Investigasi usulan pembiayaan
Sementara usulan pembiayaan diproses oleh Manager Umum (merupakan tugas dan wewenangnya), Manager Umum mengajukan permohonan investigasi kredit, seperti taksasi (penilaian jaminan). Investigasi informasi yang berkaitan dengan calon peminjam dilakukan dengan wawancara informal dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha/calon peminjam seperti tetangga, supplier bahan baku, rekanan usaha, karyawan, dsb. Hal ini dilakukan untuk memastikan capacity (kemampuan) calon peminjam untuk mengembalikan pinjamannya dan nilai pinjaman yang harus diberikan oleh Koperasi. Proses ini merupakan proses yang paling penting bagi pihak pemberi dana (Koperasi), untuk memastikan keamanan dana yang diberikan serta meminimisasi resiko yang mungkin terjadi dimasa mendatang.

3. Persetujuan Manager Pembiayaan
Bila seluruh proses oleh Manager Umum telah selesai dilakukan, maka dokumen yang berisi usulan pembiayaan tersebut diserahkan ke bagian administrasi pembiayaan untuk diperiksa kelengkapannya, untuk selanjutnya dimintakan persetujuan Bagian Pembiayaan.  Persetujuan dilakukan secara berjenjang tergantung nilai usulan pembiayaan yang diajukan oleh calon peminjam.

4. Pengikatan pembiayaan
Setelah usulan pembiayaan tersebut mendapat persetujuan dari Manager Pembiayaan, tahap selanjutnya adalah mempersiapkan pengikatan pembiayaan (akad pembiayaan).   Sebelum dilakukan pengikatan dilaksanakan semua dokumen asli dan dokumen jaminan harus telah diterima.

5. Dropping dana
Setelah dilakukan pengikatan pembiayaan, proses dropping (realisasi) dana dapat dilakukan, dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi tanda tangan calon peminjam.


*Syarat dan ketentuan berlaku sebagaimana dicantumkan dalam AD/ART Koperasi Nahyez Berdikari.

0 komentar:

Posting Komentar